Tuliskan pasal-pasal 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah Indonesia

Posted on

Tuliskan pasal-pasal 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah Indonesia

Mapel : PPKN

Kelas : IX

_answer_

Dasar hukum Otonomi Daerah

Adapun dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah sbb :
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18, pasal 18 A, dan pasal 18 B

> Pasal 18 UUD 1945 ayat :

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan Undang – Undang

(2) Pemerintah dalam provinsi, daerah kabupaten, daerah kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, bupati, dan walikota masing – masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang – Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan -peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam Undang – Undang

> Pasal 18 A ayat :

(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, Kabupaten dan Kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang – Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang

> Pasal 18 B ayat :

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yng diatur dengan undang-undang

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI , yang diatur dalam Undang-undang

≤ sekian, semoga membantu kk ≥

#happy weekend
Lov.GuLali❤