Tuliskan pengertian warga negara menurut UUD 45 pasal 26
Menurut UUD 1945 pasal 26
"penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
UUD 1945 PASAL 26 AYAT 1 MERUPAKAN PENGERTIAN WARGA NEGARA YANG BERBUNYI : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
beri jawaban terbaik ya