Tuliskan PERBEDAAN hukum berdasarkan isinya dan sifatnya​

Posted on

Tuliskan PERBEDAAN hukum berdasarkan isinya dan sifatnya​

Jawaban:

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni:

Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya, hukum dagang dan perdata.

Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan mengatur hubungan antaranegara dengan warga negaranya. Hukum tersebut dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi Negara.

Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:

Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.

Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

Penjelasan:

dari pengertian keduanya, sudah bisa dilihat perbedaan dari hukum berdasarkan isi dan sifatnya. dimana jika berdasarkan isinya, hukum mengatur tentang hubungan baik perseorangan atau pun antarnegara dan rakyatnya. sedangkan hukum berdasarkan sifatnya, yaitu memaksa tiap-tiap orang yang berada dibawah hukum tersebut, untuk mematuhi hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

maaf jika kurang sesuai,