Tuliskan perbedaan lembaga negara sebelum amandemen dan sesudah amandemen.
Lembaga MPR.
sebelum amandemen.
-kedudukan.
lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
sesudah amandemen.
-kedudukan.
lembaga tinggi negara yang setara dengan yang lainnya.
-fungsi
sebelum amandemen
1)menetapkan UUD dan mengubah UUD.
2)menetapkan GBHN.
3)memilih presiden dan wakil presiden.
4)meminta dan menilai pertanggung jawaban presiden.
5)memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.
sesudah amandemen.
1)keberadaan utusan golongan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional MPR menjadi tidak ada lagi.
2)MPR tidak lagi punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol.
-keanggotaan.
sebelum amandemen.
dipilih oleh rakyat (DPR) dan ada yang berupa perwakilan golongan (TNI).
sesudah amandemen.
DPR dan DPD.
Semoga bermanfaat ya,maaf ya,cuma bisa lembaga MPR doang.