tuliskan perwakilan yang terlibat dalam kerja sama ASEAN dibidang hukum tentang prmberantasan korupsi!
Kerjasama Asean untuk Tangani Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat perwakilan badan anti korupsi se Asean menandatangani MoU(nota kesepahaman) pemberantasan korupsi. Acara penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Rabu(15/12) di Hotel Hilton.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden menyambut baik kerja sama antar lembaga pemberantas korupsi se Asean tersebut."Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain, dalam rangka pemberantasan korupsi,"kata Jusuf Kalla.
Indonesia, menurut Kalla, siap membantu negara lain yang sedang menanggani koruptor yang kabur ke Indonesia. "Namun, sebaliknya negara lain juga harus mau membantu mengembalikan koruptor Indonesia yang kabur ke luar negeri,"ujarnya.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh empat perwakilan badan anti korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) diwakili Ketuanya, Taufiequrrahman Ruki, dari Badan Pencegah Rasuah(BPR) Malaysia diwakili Datuk Zulkifli Bin Mat Noor, Corrupt Practices Investigation Bureau(CPIB) Singapura diwakili Chua Chen Yak, dan dari Anti Corruption Bureau of Brunei Darussalam diwakili Datin Paduka Dayang Hajah Intan Bin Haji Kasim.
Dalam pertemuan sebelumnya, disepakati badan anti korupsi se Asean akan bekerja sama dalam bidang pertukaran informasi, bantuan ahli, bantuan training, kerja sama workshop. Selain itu juga disepakati program pencegahan termasuk pengembangan partisipasi publik, pendidikan dan masalah legal lainnya.