Tuliskan Pokok pikiran ketiga UUD

Posted on

Tuliskan Pokok pikiran ketiga UUD

Jawaban Terkonfirmasi

yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan
berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 

Namun hasil amandemen UUD 1945
yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan
bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya
oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.

Jawaban Terkonfirmasi

Pokok yg ke-3 terkandung dlm pempukaan adalah negara yg berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. oleh karena itu sistem negara yg terbentuk dlm UUD harus berdasarkan atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. memang aliran ini sesuai dgn sifat masyarakat Indonesia