Tuliskan proses penyusunan undang undang

Posted on

Tuliskan proses penyusunan undang undang

Jawaban:

Proses pada penyusunan undang-undang adalah melaui tahapan sebagai berikut:

1. Rancangan Undang-Undang (RUU)

diajukan oleh DPR, DPD atau Pemerintah 2. Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.

3. Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPD berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah dan sejenisnya

4. Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Pemerintah diajukan oleh kementrian atau lembaga di pemerintahan

5. RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 6. RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

7. Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.

Penjelasan:

Semoga benar