Tuliskan sifat atau ciri khas bentuk pemilu masa orde baru,
1..Landasan hukumnya Undang-undang no 15 tahun 1969.
2. Asas yang digunakan adalah jujur dan adil atau disingkat JURDIL.
3. Partai politik peserta pemilu yang pada tahun 1955 sebanyak 10 partai politik, pada pemilu-pemilu selanjutnya dilebur menjadi hanya 3 partai politik saja.
Penyelenggara pemilu adalah pemerintah melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum).
4. Pengawas pemilu adalah pemerintah melaui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
5. Hasil pemilu sudah bisa dipastikan partai yang berkuasa yaitu Golkar, setelah itu para wakil yang terpilih akan memilih Suharto untuk menjadi presiden selanjutnya..
Pemilihan umu di masa orde baru telah diadakan sebenyak tujuh kali setiap lima tahun sekali. Walaupun begitu, pemilu itu diadakan dengan semangat demokrasi yang sedikit sekali.
Pemilihan umum itu nggak menjadikan adanya semangat persaingan yang sehat. Yang terjadi malah kecurangan-kecurangan yang sudah diketahui oleh semua rakyat.