Tuliskan sistem pemerintahan dalam UUD republik indonesia tahun 1945
Sistem pemerintahan di Indonesia menurut pasal 4 dan 17 UUD 1945 adalah sistem presidensial. Ini artinya presiden disamping berkedudukan sebagai “kepala negara” juga sebagai “kepala pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.16