Tuliskan sistematika Undang-undand dasar 1945 setelah di amandemen

Posted on

Tuliskan sistematika Undang-undand dasar 1945 setelah di amandemen

– pembukaan terdiri dari 4 alinea
– batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan tambahan, dan 2 pasal      aturan peralihan. 

ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.