Tuliskan tahapan pembentukan peraturan daerah kabuoaten atau kota!
Jawaban:
Proses pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga tahapan:
1. Proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft).
2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.
Penjelasan:
Keep spirit!
sorry if wrong ツ