Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia

Posted on

Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia

Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu :

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Keputusan Presiden;

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :

1) UUD 1945;

2) Tap MPR;

3) UU;

4) Peraturan pemerintah pengganti UU;

5) PP;

6) Keppres;

7) Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) UU/Perppu;

3) Peraturan Pemerintah;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ata urutan perundang2an diatur dlm UU no. 12 th 2011

1. UUD 1945

2. KETETAPAN MPR

3. UU/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

4. PERATURAN PEMERINTAH

5. KEPUTUSAN PRESIDEN

6. PERATURAN DAERAH TINGKAT PROVINSI

7. PERATURAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN/KOTA