Tuliskan tata urutan perundang²an mulai yg tertinggi sampai yang terendah
1. UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR).
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
SEMOGA MEMBANTU 🙂
TEKAN ⭐❤
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
Ketetapan MPR.
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)
Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.