Tuliskan tata urutan perundang²an mulai yg tertinggi sampai yang terendah

Posted on

Tuliskan tata urutan perundang²an mulai yg tertinggi sampai yang terendah

1. UUD Negara Republik Indonesia 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR).

3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

SEMOGA MEMBANTU 🙂

TEKAN ⭐❤

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)

Ketetapan MPR.

Undang-Undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Keputusan Presiden (Keppres)

Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.