tolong jawab dengan sangat bena
dan niat
Tuliskan teks pembukaan UUD 1944yang terdiri dari empat aline
Alinea IV Pembukaan UUD 1945: "Yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa."
Pembukaan UUD 1945
Pengertian Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan.
Isi Pembukaan UUD 1945 Aliena 1 – 4
" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
- Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
- Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
2. Alinea Kedua
- Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
- Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga
- Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
- Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.
4. Alinea Keempat
- Tujuan Negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Indonesia adalah Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
- Indonesia adalah Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
- Dasar Negara yaitu Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga membantu
Jadikan jawaban terbaik jika anda merasa terbantu