Tuliskan tentang pasal yang mengatur tentang perlindungan anak
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Undang undang pasal 23 tahun 2002
Tuliskan tentang pasal yang mengatur tentang perlindungan anak
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Undang undang pasal 23 tahun 2002