Tuliskan tugas dan wewenang lembaga negara
Jawaban Terkonfirmasi
MPR : melantik presiden dan wakil presiden , mengangkat dan memberhentikan para menteri
DPR : membuat rancangan UU, menetapkan dan mengesahkan rancangan UU bersama gubernur
DPD : menetapkan rancangan UU dan perda bersama kepala daerah(walikota/bupati)
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah lembaga kekuasaan yang bergerak di bidang kehakiman.
BPK : lembaga yang mengatur dan mengelola tentang keuangan negara