Tuliskan tugas dan wewenang lembaga negara

Posted on

Tuliskan tugas dan wewenang lembaga negara

Jawaban Terkonfirmasi

MPR : melantik presiden dan wakil presiden , mengangkat dan memberhentikan para menteri

DPR : membuat rancangan UU, menetapkan dan mengesahkan rancangan UU bersama gubernur

DPD : menetapkan rancangan UU dan perda bersama kepala daerah(walikota/bupati)

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah lembaga kekuasaan yang bergerak di bidang kehakiman.

BPK : lembaga yang mengatur dan mengelola tentang keuangan negara