Tuliskan tujuan Dibentuk nya UUD 1945 ?​

Posted on

Tuliskan tujuan Dibentuk nya UUD 1945 ?​

Jawaban:



Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
.

Penjelasan:

A. Latar belakang



Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita
untuk menjamin pendidikan yang dapat mencerdaskan warga Negara mulai dari


Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita
untuk menjamin pendidikan yang dapat mencerdaskan warga Negara mulai dari
usia dini.