Tuliskan tujuan Dibentuk nya UUD 1945 ?
Jawaban:
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjelasan:
A. Latar belakang
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita
untuk menjamin pendidikan yang dapat mencerdaskan warga Negara mulai dari
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ditetapkan dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disingkat dengan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata
mencerdaskan kehidupan berbangsa dapat dimaknai bahwa Indonesia bercita-cita
untuk menjamin pendidikan yang dapat mencerdaskan warga Negara mulai dari
usia dini.