di Indonesia sebagai organisasi politik dilarang dan
bertentangan dengan Pancasila
Tulislah ketetapan MPR yang menyatakan partai komunis
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menyatakan partai komunis di Indonesia sebagai organisasi politik terlarang adalah TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme. Baik dalam bagian pembukaan, penimbangan, penetapan, dan ketentuan-ketentuan (pasal-pasal) dalam TAP tersebut berisi inti untuk membubarkan partai komunis di Indonesia (saat itu PKI).