Tulislah pengertian HAM berdasarkan undang-undang no 39 1999​

Posted on

Tulislah pengertian HAM berdasarkan undang-undang no 39 1999​

Jawaban:

HAM – Hak Asasi Manusia dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Penjelasan:

Semoga Membantu 🙂