Tulslah dasar hukum bagi mereka yang menolak diterapkannya hukum rajam bagi pezina

Posted on

Tulslah dasar hukum bagi mereka yang menolak diterapkannya hukum rajam bagi pezina

1.    Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada     dalam Islam namun tidak ditetapkan dalam al-Qur`an. Seandainya     Allah melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara     definitif dalam nas. 
2.    Hukuman bagi hamba sahaya separoh dari orang merdeka, kalau     hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman     separoh mati. Demikian juga ketentuan hukuman bagi keluarga     Nabi dengan sanksi dua kali lipat Apakah ada dua kali hukuman     mati. Secara jelas ayat yang menolak adalah surat an-Nisa ayat 25:
…فَإِذَا اُحْـصِنَّ فَإِنْ أَتَــيْنَا بِــفَاحِـشَةٍ فَـعَلَيْـهِنَّ نِـصْفُ مَــا عَلَى الْمُحْصَـنَـاتِ مِنَ الْعَــذَابِ… 
… jika para budak yang telah terpelihara melakukan perbuatan keji (zina), maka hukumannya adalah separoh dari wanita merdeka …
Ayat di atas menunjukan bahwa hukum rajam tidak dapat dibagi dua, maka hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera 100 kali. Jika pelakunya budak, maka berdasarkan ketentuan surat an-Nisa ayat 25 adalah separoh, yakni lima puluh kali. Demikian halnya dengan ketentuan surat al-Ahzab ayat 30.
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَاالْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ…
Hai istri-istri Nabi jika di antara kalian terbukti melakukan perbuatan keji (zina), maka dilipatgandakan sanksinya yaitu dua kali lipat…
Ayat di atas menggambarkan bahwa  hukum rajam tidak dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera 100 kali maka dua kali lipatnya adalah 200 kali. 
3.    Hukum dera yang tertera dalam surat an-Nur ayat 2 berlaku     umum, yakni pezina muhsan dan ghairu muhsan. Sementara hadis     Nabi yang menyatakan berlakunya hukum rajam adalah lemah.