Undang-undang 1945 bersifat ringkas dan fleksibel apa maksudnya
UUD 1945 Bersifat ringkas karena hanya terdiri atas 16 Bab, 37 pasal dan 4 pasal aturan peralihan serta 2 ayat aturan tambahan. UUD 1945 juga bersifat fleksibel berarti dapat berlaku pada segala zaman, tanpa mengalami perubahan-perubahan pada pasal-pasalnya