Undang-undang dasar
Jawaban:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.