Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1956 dalam pemerintahan nya menganut sistem
Jawaban:
Mungkin yang kamu maksud era 1950 an
karena nggk ada UUD 1956 ✌️
1950 -1959,Indonesia berbetuk Serikat dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat) dan karena berbentuk serikat maka pemerintahan nya berbentuk Parlementer dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan Parlemen
baru setelah dekrit presiden 1959 maka RIS kembali berbentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
semoga bermanfaat 🙂