Undang-undang dasar yang membuka kegiatan ekonomi masyarakat
Jawaban:
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memiliki tujuan untuk:
mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;
menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;
mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH
SEMOGA MEMBANTU
Jawaban:
PASAL 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH