Undang undang di buat dalam arti formal adalah undang undang resmi atau undang undang yang dibuat oleh pembuat undang undang formal.merupakan pendapat dari?
Jawaban:
undang-undang dalam arti formal adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal
Penjelasan:
ya itu jawabannya maaf kalo salah