Undang undang….formal yaitu
Undang-undang dalam arti formal yaitu peraturan tertulis yang dibentuk
oleh alat kelengkapan negara yang berwenang. Undang-undang dalam arti
formal ini yang ditekankan adalah pada segi pembuatan dan bentuknya. Di
Indonesia, undang-undang dalam arti formal dibentuk bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) UUD
1945).