Undang-undang mulai berlaku apabila adalah
Pada saat diundangkan (misalnya UU no 2 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang kecelakaan);
Pada tanggal tertentu (misalnya PP no 12 tahun 1954 tentang istirahat buruh);
Ditetntukan berlaku surut (misalnya UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan pasal 8 menyatakan beberapa pasal berlaku surut, UU no 6 tahun 1947 tentang perubahan undang-undang no 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia. Pasal 2 menyatakan UU tersebut berlaku surut); dan
Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain(UU no 19 tahun 1948).
Telah disahkan oleh badan yg berwenang