Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011

Posted on

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara

hukum, negara berkewajiban melaksanakan

pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara

terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem

hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan

kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas

peraturan perundang-undangan yang baik, perlu

dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan

perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara

dan metode yang pasti, baku, dan standar yang

mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk

peraturan perundang-undangan;

c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

masih terdapat kekurangan dan belum dapat

menampung perkembangan kebutuhan masyarakat

mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-

undangan yang baik sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan;