Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun, yang sebelumnya bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Perubahan batas usia minimal menikah tersebut menjadi penghambat kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk dapat ditekan. Mengapa demikian?
Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun untuk menghambat kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk dapat ditekan alasanya karena pada usia tersebut anak-anak sudah lulus SMA serta kesehatan dan perkembangan emosional sudah stabil dan jika menikah dapat membuat program kehamilan sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu mengikuti kb sehingga pertumbuhan penduduk bisa ditekan
PEMBAHASAN
UU perkawinan yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974. Di Indonesia, dimana pada UU No 16 tahun 2019 pasal 7 , dinyatakan bahwa perkawinan hanya dizinkan jika pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun
Tujuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 salah satunya Pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama pada usia 19 tahun keatas batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. PUP termasuk Program KB Nasional yang diharapan dapat mendukung penurunan Total Fertility Rate (TFR). Tujuan Pendewasan Usia Perkawinan diantaranya
- menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga,
- mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa,
- menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan dini, sampai di usia 21 tahun.
untuk menghambat laju pertumbuhan penduduk diperlukan kerja sama pada semua elemen masyarakat sehingga program pemerintah dapat berjalan lancar.
Pelajari lebih lanjut
- undang- undang pernikahan brainly.co.id/tugas/99046
- pertumbuhan penduduk brainly.co.id/tugas/26324569
#BelajarBersamaBrainly
Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun, yang sebelumnya bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Perubahan batas usia minimal menikah tersebut menjadi penghambat kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk dapat ditekan. Hal tersebut dikarenakan oleh banyaknya anak yang terlantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah.
Penjelasan:
Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang didukung dengan melakukan kampanye stop perkawinan anak. Dasar hukum UU No 16 Tahun 2019 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pelajari lebih lanjut tentang Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan brainly.co.id/tugas/37688213
#BelajarBersamaBrainly