Undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 75 sampai pasal 99

Posted on

Undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 75 sampai pasal 99

(d)pengajuan rekomendasi tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti; dan
(e)enyerahan rekomendasi tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
1.Setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak-hak dasarnya telah dilanggar dapat mengajukan atau melaporkan secara lisan atau tertulis di Komnas HAM.
2.Keluhan hanya akan mendapatkan layanan jika disertai oleh identitas yang benar dari pelapor dan bukti yang jelas atau bukti awal dari materi yang dikeluhkan.
3.Dalam hal pengaduan dibuat oleh pihak lain, pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang haknya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi tentang Hak Asasi Manusia.
4. Keluhan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga termasuk pengaduan melalui perwakilan pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh kelompok masyarakat.
maaf kalau salah…
semoga membantu…

Gambar Jawaban

Gambar Jawaban

Gambar Jawaban

Gambar Jawaban

Gambar Jawaban