Undang undang tentang pilkada
UUD tentang pilkada termuat dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berisi : "Guberbur, Bupati, Wali Kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota, dipilih secara demokratis"
Undang undang tentang pilkada
UUD tentang pilkada termuat dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berisi : "Guberbur, Bupati, Wali Kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota, dipilih secara demokratis"