undang undang yang secara khusus mengatur tentang tata cara mengemukakan pendapat di muka umum adalah
Jawabannya : uu no.9 tahun 1998
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya.