undang undang yg menyatakan bahwa dalam menyusun anggaran belanja pemerintah kolonial belanda harus mendapatka persetujuan parlemen adalah
Jawaban Terkonfirmasi
Undang-Undang Perbendaharaan Hindia Belanda (Indische Comptabiliteitswet) tahun 1867 yang menyatakan bahwa anggran belanja Hindia belanda harus ditetapkan dengan undang-undang, jadi dengan persetujuan Parlemen belanda