Unsur dalam organisasi departemen
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 4
Organisasi Departemen terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Menteri.
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat Jenderal.
c. Unsur Pelaksana : Direktorat Jenderal.
d. Unsur Pengawasan : Inspektorat Jenderal.