Unsur deklaratif dalam mendirikan negara adalah
Unsur deklaratif: pengakuan dari negara lain
unsur konstitusif: wilayah, rakyat, pemerintah yg berdaulat
Unsur deklaratif suatu negara yaitu memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain: Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara terhadap intervensi yang datang dari dalam maupun dari luar.Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negara yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dengan segala potensi yang kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaranya dalam menjamin keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.