unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat di sebut
Unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat disebut WILAYAH NEGARA.
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat dan secara umum dapat dibedakan menjadi 4, antara lain :
A. Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan suatu negara dengan wilayah daratan negara lain dapat berbentuk
• batas alamiah, seperti sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
• batas buatan, seperti pagar tembok, patok besi, pagar kawat berduri atau pos penjagaan.
• batas secara geografis, batas berdasarkan geofisika yaitu berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Misal batas geografis Indonesia adalah 6° LU – 11° LS, 95° BT – 141° BT.
B. Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara.
Dewasa ini wilayah lautan sudah memiliki dasar hukum, yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamica, yang ditandatangani oleh 119 peserta,dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.
Dalam bentuk traktat multilateral batas wilayah laut terinci sebagai berikut:
a) Batas laut teritorial yang menyatakan kedaulatan negara atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Batas Zone Bersebelahan yaitu sejauh 12 mil laut dil uar laut teritorial atau 24 mil laut dari pantai terluar adalah batas zone bersebelahan.
c) Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang beejarak 200 mil laut diukur dari pantai.
d) Batas Landas Benua
Wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
C. Wilayah Udara
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stasioner adalah setinggi 35.671 km.
D. Wilayah Ekstrateritorial
Ada 2 macam daerah ekstrateritorial, yaitu:
1. Daerah perwakilan diplomatik suatu negara,
2. Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera negara.
Pelajari lebih lanjut :
brainly.co.id/tugas/2409841 tentang unsur – unsur negara
brainly.co.id/tugas/13002302 tentang letak astronomis dan geografis Indonesia
DETAIL JAWABAN
MAPEL : GEOGRAFI
KELAS : VII
MATERI : KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA
KATA KUNCI : UNSUR MUTLAK NEGARA, WILAYAH UDARA, LAUT, DARAT
KODE SOAL : 8
KODE KATEGORISASI : 7.8.2