Unsur unsur surat perjanjian
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
Nama orang yang terlibat dalam penjanjian tersebut,alamat rumah orang yang terlibat dalam perjanjian tersebut,isi perjanjian,tanggal dilaksanakannya perjanjian tersebut,pasal pasal