1. Berlaku hanya yuridis saja
2. Berlaku hanya sosiologis saja
3. Berlaku hanya filosofis saja
Untuk berlakunya hukum harus memenuhi 3 unsur yaiti yuridis, sosiologis, dan filosofis. Apa yang terjadi jika
Jawaban:
1. Kemudian unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
2. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
3. Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.
-Maaf kalau salah