Untuk ciptaan yang berupa buku, pamflet dan karya tulis lainnya, seni tari, seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptaan lagu atau musik dan karya arsitektur diberikan masa berlaku hak cipta selama…
Jawaban:
• Diberikan masa berlaku hak cipta selama hidup dari sang pencipta dan akan terus berlangsung dalam waktu 70 tahun setelah dari sang pencipta telah meninggal dunia yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari di tahun yang selanjutnya.
• Apabila terdapat dua orang pencipta maka akan dihitung dari pencipta paling terakhir meninggal dunia dan akan dihitung 70 tahun sesudahnya setelah tanggal 1 Januari tahun selanjutnya.
Pembahasan