Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal
Jawaban:
menerapkan peraturan perundang-undangan
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal
Jawaban:
menerapkan peraturan perundang-undangan