Untuk mewadahi kegemaran siswa yang sering ikut ikutan balapan liar,sekolah akan membuka ekstra kulikuler balap motor.menolak mosi dengan argumen argumen yang kuat,menjelaskan argumen,menolak atau membantah argumen lawan yang dianggap lemah
Balapan liar sering kali membuat resah warga banyak dampak negatif yang terjadi akibat ulah dari oknum oknum ini. untuk jalan pintas yang di ambil seperti membuat ekstrakulikuler balapan motor, hal ini justru sangat berbahaya di karenakan siswa/peserta didik merasa terlindungi saat melakukan aksinya belum lagi rasa ingin menunjukan keahliannya di depan publik yang akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang
berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu,
surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu
lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. nah dari undang undang tersebut mengatakan bahwa anak yang bisa mendapatkan sim yaitu anak di usia 17 tahun, namun seperti yang kita ketahui bahwa pada usia sekolah anak anak baru berusia 7-17 tahun apabila ektrakulikuler ini di buka maka sama saja dari pihak sekolah melanggar undang undang tersebut. belum lagi dampak kecelakaan saat balapan justru akan merugikan sekolah dan anak tersebut, dampak yang di timbulkan bagi sang anakpun sangat beresiko tinggi.