upaya pemerintah untuk mempertahankan NKRI berdasarkan hukum dan pokok pikrab UUD 1945???beserta tanggapanya yaa..
Ini tertuang dalam rumusan pasal 37 ayat 5 UUD 1945 yg berbunyi : Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Ini berarti bahwa NKRI tidak dapat dirubah oleh siapapun termasuk oleh MPR hasil pemilu .jika mengubah bentuk negara berarti sama dengan mengubah negara dan membubarkan negara hasil proklamasi.