hak-hak warga Negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya
akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, Hal ini
merupakan…
a. Ius constutum
b. Kepastian hukum
c. Penegakan hukum
d. Hukum positif
e. Perlindungan hukum
Upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum agar
E. Perlindungan Hukum