Upaya perlindungan ham
1.Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Pembentukkan KOMNAS HAM, pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi perlindungan anak, pembentukan komisi anti kekerasan terhadap wanita, pembentukan komisi kebenaran dan rekonsilisasi.