Uraikan lembaga yang melakasanakan kekuasaan ke hakiman
1.Mahkamah Agung
Pasal 24A ayat 1 : "MA berwenang megadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU"
ayat 2 : "Hakim agung harus memiliki Integritas dan Kepribadian yang tidak tercela,adil,profesional,dan berpengalaman dibidang hukum"
2.Komisi Yudisial
Pasal 24B ayat 1 : "KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan meneggakan kehormatan,keluhuran martabat serta perilaku hakim"
3.Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C ayat 1 : "MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,memutus pembubaran Parpol dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu"