Uraikan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayar (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia.
Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
JANGAN LUPA JADIKAN JAWABAN TERBAIK!