Uraikan susunan anggota DPD?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menetapkan bahwa Anggota DPD RI setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang, dan jumlah anggota DPD RI tidak boleh lebih dari 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota DPR RI. Keanggotaan DPD RI diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai anggota DPD. Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Anggota DPD RI dapat diberhentikan baik pemberhentian antarwaktu maupun pemberhentian sementara.
Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. Pimpinan
b. Panitia Musyawarah
c. Panitia Kerja
d. Panitia Perancang Undang-undang
e. Panitia urusan rumah tangga
f. Badan Kehormatan
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna