Uraikan tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Posted on

Uraikan tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]