Urusan pemerintah pusat
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:
1.politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
2.pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
3.keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
4.yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
5.moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan;
6.fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
7.agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.